Pengembangan Kasus Edhy Prabowo, KPK Panggil Gubernur dan Bupati

- 18 Januari 2021, 06:29 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo saat hendak menjalani pemeriksaan KPK dengan tangan diborgol.
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo saat hendak menjalani pemeriksaan KPK dengan tangan diborgol. /antara

KABAR TEGAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Bengkulu Gusril Pausi. Keduanya akan diperiksa terkait kasus suap ekspor benih lobster (Benur), Senin (18 Januari 2021).

"Benar, sesuai informasi yang kami terima Senin (besok), Gusril Pausi dan Rohidin Mersyah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," ungkap Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Minggu (17 Januari 2021)..

Ali menjelaskan, pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Baca Juga: Stafsus Presiden Fadjroel Rachman Ajak Masyarakat Perangi Hoaks Terkait Vaksinasi

Menurut Ali, KPK sudah mengirimkan surat panggilan kepada Gusril Pausi dan Rohidin Mersyah. Ia menilai pemanggilan kedua pejabat di Bengkulu itu dibutuhkan untuk mengetahui rangkaian perbuatan yang dilakukan para tersangka.

"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Selain Edhy, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x