Terkait Kasus Suap Bansos Wilayah Jabodetabek, KPK Panggil Dua Saksi

- 25 Januari 2021, 13:50 WIB
Dokumentasi - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dokumentasi - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/

KABAR TEGAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.

Saksi Nuzulia Hamzah Nasution dari unsur swasta dipanggil untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB). Sedangkan saksi Victorius Saut HS berprofesi sebagai PNS dipanggil untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: Penjemputan Kasad Untuk Adik Buruh Bangunan Mabesad Guna Berobat di RSPAD

Sebelumnya saksi Nuzulia yang juga broker PT Tiga Pilar salah satu vendor pengadaan paket sembako di Kemensos Tahun Anggaran 2020 tersebut pernah diperiksa pada 28 Desember 2020.

Saat itu, penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos Tahun Anggaran 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek.

Selain Juliari dan Adi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta Harry Van Sidabukke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) masing-masing dari unsur swasta.

Baca Juga: Polisi Amankan Dua Jambret Handphone Saat Kawal Vaksin di Jalur Pantura Brebes

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x