KABAR TEGAL- Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Mery Nur terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Kecamatan Rate-Rate, Kabupaten Kolaka Timur pada Selasa, 21 September 2021 malam sekitar pukul 21.00 WITA.
Andi Mery Nur itu dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi pada 14 Juni 2021, di Rumah Jabatan Gubernur.
Diduga penangkapan Andi Mery Nur ini terkait adanya proses suap.
Pada Maret hingga Agustus 2021 Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi, serta dana siap pakai.
Proposal itu diajukan ke BNPB Pusat. Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah Rp 26,9 miliar dan dana siap pakai sebanyak Rp 12,1 miliar.
Anzarullah diduga meminta Merya memberikan sejumlah proyek yang bersumber dari dana hibah itu kepada orang-orang kepercayaannya.
Beberapa proyek di antaranya pekerjaan jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwol senilai Rp 175 juta. Merya setuju dan meminta fee Rp 30 persen.
Sejak pelantiknya hingga tertangkap OTT, terhitung belum genap 100 hari menjabat melainkan 99 hari.