Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Dana CSR PDAM yang Libatkan Walikota Tegal, Kejari Dipraperadilankan

- 27 Agustus 2021, 06:12 WIB
Dinilai lamban tangani kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM, Kejaksaan Negeri Kota Tegal Dipraperadilankan, Kamis (26 Agustus 2021)
Dinilai lamban tangani kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM, Kejaksaan Negeri Kota Tegal Dipraperadilankan, Kamis (26 Agustus 2021) /Kabar Tegal/Sandy

KABAR TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal akhirnya resmi digugat praperadilan karena dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Perumda Air Minum Tirta Bahari bantuan Covid-19 senilai Rp 500 juta.

Sebelumnya pada 18 Februari 2021, Kejari Kota Tegal telah menaikkan kasus dugaan tipikor dana CSR bantuan Covid-19 dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Bahkan kejaksaan juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat PDAM Kota Tegal. Namun hingga Agustus 2021, belum ada kelanjutan atas kasus dugaan tipikor dana CSR tersebut.

Baca Juga: Dinilai Pasif, KEMAKI Desak Kejari Kota Tegal Usut Kasus Korupsi CSR PDAM

Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri ( PN) Tegal pada Kamis (26 Agustus 2021) siang, oleh 4 pemohon yakni Ketua umum Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) Marselinus Edwin Hardhian SH, Sekretaris Umum KEMAKI, Roberto Bellarmino Raynaldy Hardhian disebut sebagai pemohon I, aktivis pergerakan, Miftachudin disebut Pemohon II, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Komarraenudin, disebut Pemohon III dan Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima Orpeta, Edi Kurniawan Fitrianto, disebut Pemohon IV.

Dalam keterangan persnya, keempat pemohon melalui juru bicara, Miftachudin mengatakan, sebelumnya keempat pemohon menyampaikan secara lisan dan tertulis ke Kejari Kota Tegal. Yang intinya jika Kejari tak kunjung menindak lanjuti kasus dugaan korupsi CSR yang merupakan temuan dari Tim Satgas Tipikor Kejari sendiri, maka para aktivis akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Faktanya, sudah sekian bulan berlalu, kasus dugaan korupsi CSR Perumda Air Minum Tirta Bahari yang melibatkan Direktur PDAM, Walikota Tegal dan sejumlah terperiksa lainnya tidak kunjung selesai. Agenda pemanggilan terhadap Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono untuk diperiksa tidak dilakukan, dan hingga kini kasus tersebut bisa dikatakan mangkrak. Untuk itu kami mengajukan praperadilan," kata Miftachudin yang akrab disapa Kopral.

Baca Juga: Mahasiswa Desak Kejaksaan Negeri Periksa Walikota Tegal Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR PDAM

Sementara, Sekretaris KEMAKI, Roberto menyampaikan, permohonan gugatan praperadilan sudah resmi didaftarkan di PN Tegal dan selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang.

Ketua LSM AMUK, Komarraenudin menambahkan, pada prinsipnya harus ada keadilan hukum untuk ditegakkan. Sedangkan respon Kejari Kota Tegal dalam penanganan kasus dugaan korupsi CSR yang sudah naik statusnya dari tingkat LID ke DIK dianggap jauh dari azas berkeadilan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x