Kejagung Periksa Dua Pejabat Pemasaran Askrindo Terkait Dugaan Korupsi

- 9 Juli 2021, 05:25 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. /Dok. Kejari-lebak.kejaksaan.go.id/

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat pemasaran PT Askrindo sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU).

"Penyidik memeriksa dua orang saksi dari pihak Askrindo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.

Leonard menyebutkan, kedua saksi tersebut, yakni MA selaku Kepala Bagian Pemasaran Kantor Cabang Utama PT Askrindo, diperiksa terkait permintaan uang komisi PT AMU.

Baca Juga: DPR Minta Kejagung Tangani Serius Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Saksi kedua, NR selaku mantan Kepala Divisi Pemasaran Ritel dan Jaringan PT Askrindo, juga diperiksa terkait permintaan uang komisi PT AMU.

Perkara dugaan korupsi di PT AMU merupakan anak usaha dari PT Askrindo, menjadi perkara yang mendapat perhatian publik tengah diprioritaskan diselesaikan oleh Kejagung dalam program zero tunggakan perkara..

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberi keterangan guna kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU," tutur Leonard.

Baca Juga: KKP-Kejagung Tenggelamkan 10 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam dan Malaysia

Penyidikan perkara dugaan korupsi di PT AMU anak usaha PT Askrindo periode 2016-2019, pemeriksaan terhadap saksi gencar dilakukan pada medio Juni.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x