KKP-Kejagung Tenggelamkan 10 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam dan Malaysia

- 4 Maret 2021, 11:43 WIB
Ilustrasi penenggelaman kapal asing.
Ilustrasi penenggelaman kapal asing. /ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/

KABAR TEGAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung, dalam hal ini melalui Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor, melaksanakan penenggelaman 10 kapal pelaku pencuri ikan yang telah inkrah.

"Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor terhadap 10 kapal pelaku illegal fishing," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

Disebutkan, penenggelaman tepatnya dilakukan di Perairan Air Raja, Galang Batam.

Baca Juga: Sebuah Studi Menunjukan Bahwa Vaksin Covid-19 Efektif Kurangi Infeksi pada Lansia

Ia mengemukakan, eksekusi putusan pengadilan ini merupakan bentuk komitmen KKP dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan Illegal Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Antam menjelaskan bahwa kesepuluh kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS dan 2 kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654 dan Karang 6.

"Eksekusi penenggelaman hari ini dilakukan terhadap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia," ujar Antam.

Baca Juga: Terdampak Pandemi, Ribuan Perusahaan Jepang Alami Kebangkrutan

Secara khusus Antam menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Agung baik yang berada di Pusat maupun Daerah atas dukungannya dalam pemberantasan penangkapan ikan.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x