Usai Jadi Tersangka, Tanah Seluas 179 Hektar Milik Benny Tjokro Disita Kejagung RI

- 9 Maret 2021, 11:53 WIB
Logo PT ASABRI atau Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Logo PT ASABRI atau Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. /Instagram.com/@asabri_official via PMJ News/

KABAR TEGAL- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita tanah seluas 179 hektar milik Benny Tjokosaputro usai jadi tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Penyitaan tanah yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut dilakukan usai pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap KSO Duta Regency Karunia Metropolitan, Tan Kian pada Senin, 8 Maret 2021.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi kami akhirnya melakukan penyitaan dan akan segera dipasang plang penyitaannya,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021, Anies: Tahan Diri untuk Bepergian Keluar Kota

“Itu terkait dengan (tersangka) Benny Tjokro yang mana dalam penguasaan bisnisnya dengan Tan Kian,” sambungnya.

Sampai saat ini, pihak penyidik masih terus menelusuri hubungan dari Benny Tjokro bersama dengan Tan Kian.

Dijelaskan oleh Febrie, pihaknya menduga adanya keterlibatan dari Tan Kian dalam membantu terdakwa untuk melakukan pencucian uang pada kasus Jiwasraya tersebut. 

Baca Juga: Diduga Lakukan 'Ghosting' Akhirnya Kaesang Pangarep Berikan Klarifikasi: Sudah Berakhir di Pertengahan Januari

“Sejauh ini, yang kami lihat masih sebatas rekan kerja sama untuk bisnis saja, alat buktinya juga masih belum ditemukan. Untuk keterlibatan Tan Kian dalam pencucian uang ini masih kami dalami,” jelasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x