DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Hingga 22 Maret 2021, Anies: Tahan Diri untuk Bepergian Keluar Kota

- 9 Maret 2021, 11:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Twitter/@aniesbaswedan

KABAR TEGAL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Kebijakan pembatasan mobilitas warga ini diberlakukan hingga 22 Maret 2021.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Baca Juga: Rotasi Internal Polri, Kapolres Tegal Kota Pimpin Sertijab Kapolsek Tegal Barat

Dengan adanya keputusan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah serta menahan diri untuk tidak bepergian ke luar kota, terutama saat libur panjang akhir pekan.

"Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," jelas Anies dalam keterangannya, Senin, 8 Maret 2021.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut pihaknya terus berupaya mencegah peningkatan kasus aktif dan mengoptimalkan pelayanan dalam meningkatkan angka kesembuhan.

Baca Juga: Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Tempat Sampah Berhasil Diringkus Polisi

"Penurunan kasus aktif ini adalah hasil dari kerja keras kita bersama, dengan mengupayakan meningkatkan angka kesembuhan karena per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 persen," tutur Widyastuti.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x