KPK Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banjarnegara Tahun 2017-2018

- 9 Agustus 2021, 13:13 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Dok. KPK/

KABAR TEGAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin, 9 Agustus 2021.

Dengan adanya kegiatan penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Walau Diapresiasi KPK, Pemkab Tegal Tetap Akan Fokus Benahi Manajemen ASN dan Pengawasan Dana Desa

Kendati demikian, kata Ali, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

KPK mengharapkan masyarakat dapat memahami proses hukum tersebut dan memberikan waktu bagi tim penyidik menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu.

Baca Juga: Ketua KPK Dilaporkan ICW Diduga Terima Gratifikasi Diskon Sewa Helikopter Rp141,5 Juta

"KPK pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detil konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ujar Ali.

Ia memastikan setiap perkembangan informasi terkait penanganan kasus tersebut akan diinformasikan lebih lanjut dan perlunya dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif turut mengawasi.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x