KPK Buka Peluang Panggil Anies Baswedan Terkait Kasus Korupsi Lahan DP 0 Persen

- 28 Mei 2021, 11:10 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/

KABAR TEGAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program rumah DP 0 persen yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan penyidik akan segera meminta keterangan para saksi. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kebutuhan penyidikan," jelas Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Tolak RUU Minuman Beralkohol, Nurul Arifin: Negara Harus Percaya Pada Masyarakat

Menurut Ali, mereka yang akan dipanggil sebagai saksi di antaranya pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi para tersangka.

"Proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain. Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Keputusan Akhir Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ada Ditangan Jokowi

Selain Yoory, KPK juga menjerat Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x