Walau Diapresiasi KPK, Pemkab Tegal Tetap Akan Fokus Benahi Manajemen ASN dan Pengawasan Dana Desa

- 15 Juni 2021, 19:21 WIB
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie saat menandatangani komitmen bersama Kepala Daerah pada Program Pemberantasan Tipikor Terintegrasi Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan di Kota Tegal, Selasa, 15 Juni 2021.
Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie saat menandatangani komitmen bersama Kepala Daerah pada Program Pemberantasan Tipikor Terintegrasi Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan di Kota Tegal, Selasa, 15 Juni 2021. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi pada kinerja Pemkab Tegal dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan maupun penyelamatan keuangan dan aset daerah.

Dari delapan area intervensi yang dilakukan KPK pada semester II tahun 2020, Kabupaten Tegal mendapat nilai sementara 80,51 persen atau peringkat ke-12 se-Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Uding Jaharudin pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Monitoring Control for Prevention (MCP) yang diikuti seluruh kepala organisasi perangkat daerah, kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Tegal dan pimpinan cabang Bank Jateng Slawi di Ruang Rapat Bupati, Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Layanan Adminduk Gratis, 76 'Waduk Desa' Siap Layani Warga Kabupaten Tegal

Uding berharap, capaian tersebut harus ditingkatkan sehingga Pemerintah Kabupaten Tegal bisa kembali mendapat tambahan anggaran melalui Dana Intensif Daerah (DID).

“Perlu adanya komitmen dan dukungan seluruh jajaran. Kami harap ini benar-benar menjadi sistem kesadaran bersama dan tidak menyerahkan tanggung jawab kepada satu pihak. Sehingga mudah-mudahan, Kabupaten Tegal bisa mendapat DID kembali seperti tahun 2020 karena kenaikan MCP yang tinggi dari tahun sebelumnya,” kata Uding.

Uding menjelaskan, ada delapan aspek yang diintervensi KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), managemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa.

Baca Juga: Aksi Nyata Pulihkan Ekonomi, Disporapar Fasilitasi Petani Guci Pasarkan Sayuran dan Buah Segar

Perbaikan pada delapan area intervensi tersebut terus dipantau pihaknya melalui MCP pada laman korsupgah.kpk.go.id yang juga bisa diakses melalui aplikasi jaga.id.

“Dari delapan aspek tersebut di dalamnya mencakup 34 indikator dan 70 sub indikator. Dan masing-masing memiliki nilai,” katanya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x