KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Buronan Harun Masiku

- 2 Juni 2021, 21:55 WIB
KPK surati National Central Bureau untuk terbitkan red notice pada Harun Masiku.
KPK surati National Central Bureau untuk terbitkan red notice pada Harun Masiku. /PMJ News

KABAR TEGAL- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus berupaya menangkap Harun Masiku (HM).

Dia adalah buronan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak setahun lalu.

Baca Juga: Dinilai Pasif, KEMAKI Desak Kejari Kota Tegal Usut Kasus Korupsi CSR PDAM

"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO HM, Senin 31 Mei 2021, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," ungkap Ali.

Dengan terbitnya red notice ini, Ali berharap mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan itu bisa ditangkap tangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," tuturnya.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Kapolres Pemalang Minta Tes Swab Antigen Dilakukan Lebih Masif

Sebagai informasi, Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.

Bila disetujui, Sekretaris Jenderal Interpol akan merespons dengan mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh negara anggota interpol soal permintaan itu.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x