ASN Nekat Mudik, Bakal Kena Sanksi Teguran sampai Pemecatan

- 5 Mei 2021, 19:40 WIB
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PAN RB Rini Widyantini
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PAN RB Rini Widyantini /Diskominfo Kabupaten Garut/

Cuti turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin.

Baca Juga: Kesal Diganggu Saat Berhubungan dengan Selingkuhannya, Ibu Kandung Ini Tega Bunuh Anak Usia 2 Tahun

ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah