ASN Nekat Mudik, Bakal Kena Sanksi Teguran sampai Pemecatan

- 5 Mei 2021, 19:40 WIB
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PAN RB Rini Widyantini
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PAN RB Rini Widyantini /Diskominfo Kabupaten Garut/

KABAR TEGAL - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan agar ASN tidak nekat mudik karena sanksi yang diberikan bisa teguran hingga pemecatan dengan tidak hormat.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini di Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021.

Menjelaskan sanksi tersebut mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 dan PP Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Tujuh Parpol di Kota Tegal Mendapat Bantuan Keuangan

"Mungkin akan paling berat itu misalnya memang diberhentikan dengan tidak hormat tapi kan kita lihat dulu konteksnya sesuai dengan peraturan," kata dia.

Ketika pelanggaran yang dilakukan ASN terkait mudik itu merugikan kantor atau kinerja lembaganya maka sanksi yang didapat bisa sanksi teguran ringan sampai sanksi sedang.

Namun, menurut dia, jika tindakan ASN tersebut ternyata sampai merugikan negara maka pemberhentian dengan tidak hormat bisa saja dijatuhkan bagi para pelanggar.

Baca Juga: Cek Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1442 H, Polda Jateng Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Candi 2021

Oleh karena itu, Rini mengingatkan agar ASN menaati aturan yang berlaku dan juga soal larangan mudik lebaran yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Kades di Brebes Diduga Lakukan Asusila dengan Warganya, Ratusan Massa Geruduk Balai Desa

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah da atau Mudik dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan.

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Baca Juga: Heboh! Pengendara Ini Malah Tunjukan STNK Keluaran Kekaisaran Sunda Nusantara Saat Ditilang Polisi

Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x