“Upaya pencegahan mudik dilakukan dengan membuat pos-pos penyekatan secara ketat. Memeriksa administrasi yang dimiliki, termasuk petugas di titik sekat harus dilengkapi ambulan dan alat prokes. Ini berlaku baik di bandara, pelabuhan ataupun terminal,” jelas Kapolri.
Baca Juga: Junjung Tinggi HAM dalam Menjalankan Tugas, Polri MoU dengan Komnas HAM
Menurut Kapolri, operasi keselamatan lebih memberikan edukasi untuk tidak melaksanakan mudik karena Covid-19 masih tinggi.
Selain itu, kejahatan street crime, patroli skala besar, tempat interaksi masyarakat seperti terminal, aksi teroris menjadi prioritas operasi Ketupat tersebut.
"Prinsipnya keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi atau salus supreme lex xsto," ungkap Kapolri.
Baca Juga: Menko PMK Prediksi Akan Ada Sekitar 10 Juta Pemudik Meski Pemerintah Melarang
Kapolri menjelaskan, asas tersebut menjadi dasar nantinya bagi aparat kepolisian dalam melakukan tindakan pelarangan terhadap warga masyarakat yang melakukan mudik Lebaran.***