KABAR TEGAL- Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara menjalani sidang dakwaan terkait kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.
Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021.
Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa penuntut umum menyampaikan nama pengacara Kondang Hotma Sitompul hingga pedangdut Cita Citata.
Baca Juga: Menko PMK Prediksi Akan Ada Sekitar 10 Juta Pemudik Meski Pemerintah Melarang
Mereka disebut ikut kecipratan uang suap Juliari terkait kasus bansos Covid-19.
Jaksa KPK menyebut Hotma diduga menerima uang dari fee paket bansos mencapai Rp3 miliar.
Uang itu diberikan atas perintah langsung Juliari melalui mantan pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono.
"Menyerahkan uang fee bansos sebesar Rp3 miliar atas perintah terdakwa, uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," ungkap Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Adapun untuk Cita Citata, menerima uang mencapai Rp150 juta.