Menaker: Korban PHK akan Dapat Jaminan Kehilangan Kerja Berupa Uang Tunai dan Pelatihan

- 21 April 2021, 08:28 WIB
Korban PHK bisa dapat uang tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Korban PHK bisa dapat uang tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) /Tangkapan layar Instagram @kemnaker/Warta Pontianak/Dody Luber

KABAR TEGAL- Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Karyawan yang terkena PHK bisa mendapatkan bantuan dari Jaminan Kehilangan Kerja (JKP) berupa uang tunai, dan bantuan lainnya.

Program JKP ini merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap karyawan yang terkena PHK.

Baca Juga: Simak! Bagi THR yang Tidak Turun Tahun Ini Bisa Langsung Lapor Ke Kemenaker Melalui Ini

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Bantuan JKP yang diberikan kepada karyawan terdampak PHK yaitu berupa:

UANG TUNAI, selama 6 bulan

3 bulan pertama: 45 persen dari upah

3 bulan berikutnya: 25 persen dari upah

AKSES INFORMASI PASAR KERJA

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x