KABAR TEGAL- Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Karyawan yang terkena PHK bisa mendapatkan bantuan dari Jaminan Kehilangan Kerja (JKP) berupa uang tunai, dan bantuan lainnya.
Program JKP ini merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap karyawan yang terkena PHK.
Baca Juga: Simak! Bagi THR yang Tidak Turun Tahun Ini Bisa Langsung Lapor Ke Kemenaker Melalui Ini
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Bantuan JKP yang diberikan kepada karyawan terdampak PHK yaitu berupa:
UANG TUNAI, selama 6 bulan
3 bulan pertama: 45 persen dari upah
3 bulan berikutnya: 25 persen dari upah
AKSES INFORMASI PASAR KERJA