-Telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109, tahun 2013, yaitu, usaha besar, dan usaha menengah
Baca Juga: Bansos PKH Tahap II Sudah Cair Rp6,53 Triliun untuk 9 Juta KPM, Cek Datanya Disini
- Diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM
- Bagi usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM
- Memiliki hubungan kerja, baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Dikutip dari laman Instagram resmi Kemnaker, pihaknya meminta BPJS Kesehatan mempercepat inegrasi data kepesertaan JKP, sehingga program tersebut dapat berjalan optimal.
Baca Juga: Catat! Delapan Wilayah yang Diperbolehkan Pemerintah Lakukan Mudik Lokal
Menaker Ida Fauziyah juga menambahkan, proses integrase data dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu hingga 6 bulan ke depan.
Program JKP ini diungkapkan Menaker Ida Fauziyah bersumber dari beberapa pembiayaan, yaitu:
- Iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen