Menaker: Korban PHK akan Dapat Jaminan Kehilangan Kerja Berupa Uang Tunai dan Pelatihan

- 21 April 2021, 08:28 WIB
Korban PHK bisa dapat uang tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Korban PHK bisa dapat uang tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) /Tangkapan layar Instagram @kemnaker/Warta Pontianak/Dody Luber

-Telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109, tahun 2013, yaitu, usaha besar, dan usaha menengah

Baca Juga: Bansos PKH Tahap II Sudah Cair Rp6,53 Triliun untuk 9 Juta KPM, Cek Datanya Disini

- Diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM

- Bagi usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM

- Memiliki hubungan kerja, baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Dikutip dari laman Instagram resmi Kemnaker, pihaknya meminta BPJS Kesehatan mempercepat inegrasi data kepesertaan JKP, sehingga program tersebut dapat berjalan optimal.

Baca Juga: Catat! Delapan Wilayah yang Diperbolehkan Pemerintah Lakukan Mudik Lokal

Menaker Ida Fauziyah juga menambahkan, proses integrase data dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu hingga 6 bulan ke depan.

Program JKP ini diungkapkan Menaker Ida Fauziyah bersumber dari beberapa pembiayaan, yaitu:

- Iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x