- Sumber pendanaan rekomposisi iurang program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen
- Jaminan Kematian 0,10 persen.
Ketentuan perhitungan upah berasal dari jumlah yag telah dilaporkan kepada pihak BPJS dengan batas sebesar Rp5 juta rupiah.***
- Sumber pendanaan rekomposisi iurang program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen
- Jaminan Kematian 0,10 persen.
Ketentuan perhitungan upah berasal dari jumlah yag telah dilaporkan kepada pihak BPJS dengan batas sebesar Rp5 juta rupiah.***
Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto
Sumber: Kemnaker