Menaker: Korban PHK akan Dapat Jaminan Kehilangan Kerja Berupa Uang Tunai dan Pelatihan

- 21 April 2021, 08:28 WIB
Korban PHK bisa dapat uang tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Korban PHK bisa dapat uang tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) /Tangkapan layar Instagram @kemnaker/Warta Pontianak/Dody Luber

- Sumber pendanaan rekomposisi iurang program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen

- Jaminan Kematian 0,10 persen.

Ketentuan perhitungan upah berasal dari jumlah yag telah dilaporkan kepada pihak BPJS dengan batas sebesar Rp5 juta rupiah.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x