Menaker: Korban PHK akan Dapat Jaminan Kehilangan Kerja Berupa Uang Tunai dan Pelatihan

- 21 April 2021, 08:28 WIB
Korban PHK bisa dapat uang tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Korban PHK bisa dapat uang tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) /Tangkapan layar Instagram @kemnaker/Warta Pontianak/Dody Luber

Baca Juga: Simak! Tak Hanya Mudik, Kegiatan Ini Juga Dilarang Pemerintah Saat Lebaran

Berupa layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

PELATIHAN KERJA

Pelatihan ini diberikan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.

“Saya harap pekerja/buruh yang terkena PHK dapat memiliki harapan baru untuk merancang masa depan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, seperti dikutip dari laman resmi Instagram Kemnaker, Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga: Baznas Salurkan 2.100 Paket Bantuan Untuk Guru PAI di Kota Tegal

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi karyawan yang terkena dampak PHK untuk bisa mendapatkan bantuan program JKP tersebut, yaitu:

- WNI

- Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

- Belum berusia 54 tahun

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x