Baca Juga: Simak! Tak Hanya Mudik, Kegiatan Ini Juga Dilarang Pemerintah Saat Lebaran
Berupa layanan informasi pasar kerja atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.
PELATIHAN KERJA
Pelatihan ini diberikan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
“Saya harap pekerja/buruh yang terkena PHK dapat memiliki harapan baru untuk merancang masa depan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, seperti dikutip dari laman resmi Instagram Kemnaker, Rabu, 21 April 2021.
Baca Juga: Baznas Salurkan 2.100 Paket Bantuan Untuk Guru PAI di Kota Tegal
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi karyawan yang terkena dampak PHK untuk bisa mendapatkan bantuan program JKP tersebut, yaitu:
- WNI
- Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan
- Belum berusia 54 tahun