Tak Terima Hak THR, Karyawan Bisa Kirim Aduan Kesini!

- 21 April 2021, 03:15 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Pixabay/ Eko Anug

KABAR TEGAL - Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau yang dikenal dengan THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada Pekerja atau Buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pada Ramadhan tahun ini, pemerintah telah mewajibkan bagi para pengusaha untuk memberi uang Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada setiap kariawannya.

Kebijakan tersebut telah tertulis pada peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Premenaker) Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 Baca Juga: Nabi Palsu Paul Zhang Ternyata Asli Tegal, Polri Tetapkan Paul Masuk DPO

Batas waktu pembayaran THR dari pengusaha kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Bagi karyawan atau buruh yang terlambat atau bahkan tidak mendapatkan THR dari perusahaan dapat melakukan pengaduan.

Kemenaker menyediakan layanan pengaduan yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui telepon hingga email.

 Baca Juga: Hoaks! Video Bantal Terbakar yang Menjadi Sumber Kebakaran di Taman Sari Jakbar

Selain layanan telepon dan email, Kemenaker juga membentuk Posko Peduli Lebaran.

Berfungsi sebagai pusat informasi dan pegaduan terkait THR tersedia di masing-masing provinsi, kabupaten/kota untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x