Uang itu diterima Cita Citata terkait kasus fee bansos corona dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo.
Baca Juga: Panen Padi di Indramayu, Jokowi: Pemerintah Tidak Senang Impor Beras
Diberitakan sebelumnya, dakwaan jaksa disebutkan mantan Mensos Juliari menerima senilai Rp32,48 miliar dari sejumlah pihak.
Mulai dari pengusaha Harty Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan beberapa vendor lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca Juga: Lolos Screening, Dedy Yon Akhirnya Jalani Vaksinasi Hari Ini
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***