Junjung Tinggi HAM dalam Menjalankan Tugas, Polri MoU dengan Komnas HAM

- 21 April 2021, 09:05 WIB
Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meneken Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Penegakan HAM di Indonesia.
Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meneken Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Penegakan HAM di Indonesia. /

KABAR TEGAL- Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meneken Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Penegakan HAM di Indonesia.

Nota kesepahaman itu juga menjadi wadah pertukaran data dan informasi, penggunaan Labfor dan Inafis.

Dengan semangat menjunjung tinggi HAM di Indonesia, maka seluruh personel Polri mulai dari prajurit hingga level pimpinan bakal diberikan pemahaman soal menjaga hak asasi manusia.

Baca Juga: JKP Berikan Bantuan pada Karyawan Korban PHK, Catat Syarat dan Rinciannya Disini

Dengan ditanamkannya pemahaman soal menjunjung tinggi HAM maka kedepannya tidak adalagi celah-celah terjadinya pelanggaran terkait dengan hal tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara MoU dengan Komnas HAM di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 April 2021.

"Pemahaman HAM akan diberikan kepada personel Polri mulai dari pelaksana sampai pimpinan. Sehingga dilapangan potensi pelanggaran HAM bisa dihilangkan," ungkap Sigit.

Baca Juga: Simak! Bagi THR yang Tidak Turun Tahun Ini Bisa Langsung Lapor Ke Kemenaker Melalui Ini

Eks Kabareskrim Polri itu menekankan, saat ini Korps Bhayangkara bakal berpegang teguh untuk menjaga HAM dalam menjalankan tugasnya dalam menciptakan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).

"Saya menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman antara Komnas HAM RI dan Kepolisian. Kerjasama yang ada  bisa dimanfaatkan dan diperlukan untuk proses penyelidikan Komnas seperti Inafis, Labfor dan lainnya," ujar mantan Kapolda Banten tersebut.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x