KABAR TEGAL- Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik Lebaran 2021.
Dengan adanya peraturan tersebut, Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke- 61, mengajak masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini.
Hal ini diungkapkan Serdik Heru Budiharto, SIK, MIK, di ruangannya pada Selasa, 20 April 2021.
Baca Juga: Catat! Delapan Wilayah yang Diperbolehkan Pemerintah Lakukan Mudik Lokal
Menurut Serdik Heru Budiharto, SIK, MIK, larangan pemerintah untuk tidak mudik di lebaran ini, dikarenakan pasien yang terpapar Covid-19 semakin bertambah.
"Kita meminta kesadaran masyarakat untuk tidak mudik tahun ini, karena bahaya dari virus Covid-19 ini semakin mengganas di dunia," jelas Heru.
Heru juga menjelaskan, bahwa pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, TNI Polri bersama Satpol PP dan intansi terkait, akan melakukan penyekatan secara ketat di setiap perbatasan masuk provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Simak! Tak Hanya Mudik, Kegiatan Ini Juga Dilarang Pemerintah Saat Lebaran
Heru juga menambahkan bahwa kendaraan tranportasi umum dilarang mengangkut penumpang ke luar daerah.
Bahkan kendaraan umum juga yang bernopol daerah lain akan di lakukan putar balik paksa oleh setiap petugas yang berjaga di pos Penyekatan.