Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 hukuman disiplin terdiri dari ringan, sedang dan berat. Hukumannya mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pengecualian Bagi ASN
Walaupun sudah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu: