Menpan RB Larang ASN ke Luar Kota Saat Libur Isra Miraj-Nyepi

- 9 Maret 2021, 16:41 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Instagram/@sekjenkemendagri.

KABAR TEGAL - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah, selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi 2021.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang ditandatangani, Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga: Lantik Wakil Direktur RSUD Brebes, Idza: Jangan Lagi Ada Pelayanan yang Bertele-tele!

"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19," tulis dalam siaran pers tersebut.

Surat Edaran itu juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020. Perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN bila menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Di samping itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa juga boleh ke luar kota selama mempunyai izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Baca Juga: Tuntut Pengesahan RUU PKS, Mahasiswa di Purwokerto Gelar Aksi Damai

ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x