Sanksi Bagi PNS dan ASN Jika Bandel Berpergian Saat Imlek

- 11 Februari 2021, 16:01 WIB
PNS dilarang liburan saat libur Imlek.
PNS dilarang liburan saat libur Imlek. /

KABAR TEGAL - Terkait libur Imlek akhir pekan yang dimulai Jumat 12 Februari 2021 ini, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS).


Dalam surat edaran itu dikatakan, perlunya pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab ada potensi meningkatnya penularan virus tersebut kepada orang lain.

Disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini, pemerintah akan memberikan hukuman disiplin apabila ada PNS yang kedapatan berlibur keluar kota pada periode larangan berlibur. Adapun pelarangan berlaku pada 11 Februari hingga 14 Februari 2021.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Diprediksi Terjang Laut Jawa Hingga Perairan Laut Natuna

Dilansir dari PMJ News "Apabila terdapat pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Dalam hal terbukti memberi dampak negatif bagi negara maka akan dijatuhi hukuman berat," ujar Rini Widyantini, Kamis 11 Februari 2021.

Bila PNS dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

"PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," urai Rini.

Baca Juga: Pekan Depan Vaksinasi Pelayanan Publik Dimulai, Masyarakat Dengan Mobilitas Tinggi Akan Didahulukan

Kemudian, memperhatikan peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. PNS juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x