KABAR TEGAL - Pada 28 Desember 2020 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ungkap wacana kenaikan tunjangan PNS atau ASN.
Menurut Tjahjo Kumolo, setidaknya Rp9 juta hingga Rp10 juta akan diterima oleh PNS dengan pangkat terendah.
Kementerian keuangan melalui Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu Didik Kusnaini menjelaskan jika tidak ada anggaran untuk kenaikan gaji PNS untuk tahun depan.
Baca Juga: Ada Sosok yang Kelilingi Rumah Ganjar Setiap Jam 2 Dini Hari, Siapa ?
"Tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS (2021)," ujarnya yang dikutip Sabtu 2 Januari 2021.***