KABAR TEGAL - Ratusan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember menyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati Jember Faida dengan menggelar apel dan menandatangani surat pernyataan mosi tidak percaya di aula PB Sudirman kantor pemkab setempat, Rabu (30 Desember 2020).
Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief didampingi Sekretaris Kabupaten Mirfano yang memimpin apel dan penandatangan mosi tidak percaya ASN Pemkab Jember terhadap Bupati Faida.
"Ada tujuh poin alasan yang mendasari para ASN melakukan mosi tidak percaya terhadap Bupati Faida," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Jember, Widi Prasetyo yang membacakan pernyataan sikap mosi tidak percaya saat apel digelar di aula PB Sudirman.
Baca Juga: Raih Beberapa Penghargaan, Partai Golkar Apresiasi Kinerja Bupati Tegal
Menurutnya Bupati Jember telah membuat keputusan dan penyalahgunaan wewenang serta menabrak regulasi yang berlaku secara gegabah dengan mengabaikan norma-norma sosial, mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik dan mengabaikan hak-hak kepegawaian ASN.
"Bupati Faida membebastugaskan beberapa pejabat tanpa alasan yang dapat diterima akal sehat, tanpa melalui prosedur dan norma administrasi kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan perundangan," ungkap-nya.
Selain itu, lanjut dia, mengangkat pelaksana tugas yang tidak memenuhi syarat administrasi kepegawaian dan mengangkat pelaksana tugas pada jabatan- jabatan yang masih ada pejabat definitifnya tanpa melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundangan.
Baca Juga: Daftar Sekarang! Lowongan BPJS Kesehatan Dibuka Mulai Hari Ini
Ia menjelaskan Surat Edaran Mendagri Nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada juga ditabrak.
"Untuk itu, para ASN menyatakan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Bupati Faida dan menolak semua kebijakan Bupati Faida yang bertentangan dengan ketentuan perundangan," ujarnya.