Dalam surat mosi tidak percaya itu, para ASN Jember juga memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut kewenangan Bupati Jember selaku pejabat pembina kepegawaian berdasarkan PP No. 17 tahun 2020.
Sementara Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief mengatakan sekitar 300 ASN yang menandatangani mosi tidak percaya diharapkan mendapat arahan dari Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Walau Angka Kemiskinan Naik 8,14 Persen, IPM di Kabupaten Tegal Naik Siginifikan
"Kami berharap juga ada petunjuk dari Presiden RI, sehingga apa yang terjadi di Kabupaten Jember ada solusi terbaik, agar kegaduhan tidak berkelanjutan," katanya.
Terkait hal ini, sebelumnya DPRD Jember juga mengajukan pemakzulan terhadap Bupati Faida, namun oleh MA ditolak, karena dinilai Faida telah melaksanakan tuntutan alasan pemakzulan, yaitu membatalkan mutasi jabatan di Pemkab Jember.***