Walau Angka Kemiskinan Naik 8,14 Persen, IPM di Kabupaten Tegal Naik Siginifikan

- 30 Desember 2020, 17:30 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal Supriyadi saat acara Konsolidasi Data Sensus Penduduk 2020 di Rumah Makan Edna pada Selasa, 29 Desember 2020.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal Supriyadi saat acara Konsolidasi Data Sensus Penduduk 2020 di Rumah Makan Edna pada Selasa, 29 Desember 2020. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tegal angka kemiskinan di Kabupaten Tegal tahun 2020 naik menjadi 8,14 persen dari 7,64 persen di tahun sebelumnya.

Namun, di sisi lain perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Tegal terdapat peningkatan yaitu sebesar 68,39 persen di tahun 2020.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal Supriyadi saat acara Konsolidasi Data Sensus Penduduk 2020 di Rumah Makan Edna pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Daftar Segera! Pemprov Jateng Gelar Pelatihan bagi Pengusaha UMKM Awal 2021

“Hal ini tidak terlepas dari berkolaborasinya kita dalam mengawal dana desa yang ada, APBD yang efektif , efisien dan fokus serta banyaknya inovasi dan kreatifitas masyarakat di era teknologi informasi . Namun masih ada evaluasi besar bagi kita bersama, bagaimana mengatasi kedalaman kemiskinan agar yang rentan miskin tidak semakin banyak masuk ke jurang kemiskinan. Dari sisi kualitas manusia, pandemi covid menjadi pukulan yang sangat berat bagi masyarakat , kita harus bekerja extraordinary untuk menjaga daya beli masyarakat. Dan terkait derajat kesehatan , terus kita jaga agar angka kematian bayi , angka stunting, angka kesehatan ibu dan remaja bisa lebih baik . Derajat Pendidikan terus kita genjot agar bisa menghasilkan SDM berkualitas melui berbagai program pendidikan,” kata Andi melalui sambutannya mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono.

Terkait hal tersebut, mendasari Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada dara dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah. Artinya, ketersediaan data dan informasi yang akurat dan akuntabel mutlak diperlukan. Karena dukungan data dan informasi akan mempertajam dan memperjelas arah kebijakan pembangunan daerah. Termasuk merumuskan langkah-langkah strategis penyelenggaraan fungsi pemerintajan daerah.

“Data dan informasi juga diperlukan sebagai bahan evaluasi dan penilaian kinerja pembangunan daerah dan bahan masukan dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Tingkat Kejahatan di Jateng Alami Penurunan Selama 2020

Sehubungan dengan pentingnya data, BPS telah melaksanakan Sensus Penduduk 2020 yang berbasis pada database kependudukan dari Dirjendukcapil. Selain Sensus Penduduk 2020, BPS juga diwajibkan merilis data Kabupaten Tegal dalam angka pada 26 Februari 2021 melalui website BPS Kabupaten Tegal.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x