Pemkab Tegal Batasi Jam Operasional OW Pantai Purin, Guci, dan Cacaban

- 29 Desember 2020, 12:11 WIB
Kepala Disparpora Kabupaten Tegal, Saidno AP. MSI
Kepala Disparpora Kabupaten Tegal, Saidno AP. MSI /Kabar Tegal/

KABAR TEGAL - Sebagai langkah antisipasi lonjakan angka positif Covid-19 di Kabupaten Tegal, Bupati Tegal Hj. Umi Azizah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 4988 Tahun 2020 yang isinya menghimbau tempat-tempat wisata di Kabupaten Tegal baik yang dikelola pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) untuk membatasi sementara jam operasionalnya.

Berikut pembatasan jam operasional yang mulai berlaku esok hari :

- Tanggal 30 Desember 2020 tutup mulai jam 17.00 s/d 06.00 WIB (pagi tanggal 31 Desember 2020)

- Tanggal 31 Desember 2020 tutup mulai jam 17.00 s/d 06.00 WIB (pagi tanggal 1 januari 2021)

Obyek wisata yang dikelola pemerintah daerah, pemerintah desa dan BUMDes akan dibatasi jam operasionalnya.
Obyek wisata yang dikelola pemerintah daerah, pemerintah desa dan BUMDes akan dibatasi jam operasionalnya.

Beberapa obyek wisata tersebut diantaranya Pantai Puwahamba Indah (Purin), Pemandian Air Panas Guci Tegal, Bendung Cacaban, dan obyek wisata lainnya.

Disporapar (Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata) Kabupaten Tegal juga menghimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M.

Baca Juga: Ganjar Ultimatum Warganya Tidak Adakan Keramaian Rayakan Tahun Baru

Masyarakat juga diharapkan bisa disiplin dan menaati Surat Edaran tersebut bukan hanya tidak berkunjung ke tempat-tempat wisata yang berpotensi mengundang keramaian, tapi juga bisa menahan diri untuk membuat keramaian-keramaian lainnya menjelang perayaan tahun baru 2021 nanti.

"Mari satukan tekad dan komitmen melewati pandemi Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujar Saidno, Kepala Disporapar Kabupaten Tegal.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x