Tanggapi Temuan BPK, Pemkab Tegal Inventarisasi Aset di LIK Takaru

- 22 Desember 2020, 09:23 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat Rapat Koordinasi Penataan Status Kepemilikan Lama LIK di Aula LIK Kramat pada Senin, 21 Desember 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat Rapat Koordinasi Penataan Status Kepemilikan Lama LIK di Aula LIK Kramat pada Senin, 21 Desember 2020. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Menanggapi hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas status kepemilikan tanah di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Takaru yang berada di Kecamatan Kramat, Pemkab Tegal akan menginventarisasi aset di lahan seluas 9 hektare tersebut.

Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat Rapat Koordinasi Penataan Status Kepemilikan Lama LIK di Aula LIK Kramat pada Senin, 21 Desember 2020.

“Temuan dari BPK RI perwakilan Jawa Tengah mengatakan bahwa kontrak perjanjian penggunaan tanah di LIK Takaru belum ada. Sehingga status kepemilikan bangunan lama tidak jelas dan direkomendasikan untuk dilakukan pemantauan serta penataan atas penggunaan aset pemerintah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Berarti pada saat ini kita harus ada proses untuk menjawab apa yang menjadi temuan BPK,” kata Joko.

Baca Juga: Bekuk Dua Pengedar, Polisi Sita Ribuan Pil Tramadol dan Excimer di Cipondoh

Joko mengungkapkan pertemuan ini merupakan hasil tindak lanjut pertemuan sebelumnya. Dengan harapan status pembangunan lama di LIK Takaru dapat diselesaikan dengan baik dan industri kecil menengah di Kabupaten Tegal lebih maju.

Joko juga akan memfokuskan penyiapan administrasi dan dokumen-dokumen yang ada terkait aset pemerintah.

“Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang tanah LIK Takaru. Jadi apa yang diminta BPKkita dapat menjawabnya yaitu terkait penataan aset dan dokumentasinya,” ujarnya.

Baca Juga: Gibran Dikaitkan Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon KPK

Adanya hasil temuan BPK, Joko menyinggung kembali sejarah LIK. Disebutkan bahwa tahun 1981 ditunjuk kontraktor pelaksana pembangunan LIK Takaru oleh Bupati Tegal dengan surat nomor 050/777 tanggal 13 November 1981 yaitu PT Dwi Tunggal Surya Jaya dan PT Eka Huda.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x