Tanggapi Temuan BPK, Pemkab Tegal Inventarisasi Aset di LIK Takaru

- 22 Desember 2020, 09:23 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat Rapat Koordinasi Penataan Status Kepemilikan Lama LIK di Aula LIK Kramat pada Senin, 21 Desember 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat Rapat Koordinasi Penataan Status Kepemilikan Lama LIK di Aula LIK Kramat pada Senin, 21 Desember 2020. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

Namun, dokumen fisiknya sampai dengan saat ini belum ditemukan. Kemudian, pada tahun 1982 kedua perusahaan tersebut menjual bangunan pabrik ke pengusaha. Meskipun bangunan tersebut dijual belikan tetapi status kepemilikan tanah LIK Takaru tetap milik pemda sampai dengan saat ini dengan bukti kepemilikan sertipikat tanah terakhir nomor 2 tahun 2003 seluas 88.884 meter persegi surat hukum nomor 240/dampyak/2002.

Untuk itu, Joko menghimbau para pemilik bangunan dapat membantu proses administrasi dokumen kepemilikan bangunan yang berada di LIK Takaru. Dirinya juga berharap supaya pemilik bangunan sepakat untuk titik nol.

Baca Juga: 11 Lokasi di Jateng Jadi Titik Operasi Yustisi dan Rapid Test Antigen

Artinya 56 bangunan yang ada di LIK dapat diserahterimakan ke Pemkab Tegal. Terkait proses tarif sewa dapat dimusyawarahkan kembali supaya para pemilik bangunan tidak keberatan.

Disebutkan Joko, jika menggunakan sewa, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di wilayah LIK sekitar Rp 5,6 juta. Akan tetapi, para pemilik bangunan keberatan dan menawar Rp 3 juta.

“Nanti saya akan usulkan dan konsultasi ke BPK mengenai tawaran para pemilik bangunan. Setuju atau tidaknya kita lihat nanti. Tapi, jika masih dirasa keberatan, maka kita bisa menggunakan retribusi, yaitu Rp 2 ribu untuk permeter perseginya,” jelas Joko.

Baca Juga: Jelang Nataru, Polres Tegal Kota Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2020

Meskipun sebagian besar pemilik bangunan sepakat untuk menyerahkan aset ke Pemkab Tegal tetapi terdapat beberapa pemilik bangunan yang meminta untuk mempelajari proses serah terima aset bangunannya. Salah satunya Zaidir, pemilik bangunan yang menempati blok C 45 sampai 47.

Dirinya menyebutkan bahwa terdapat beberapa bangunan yang dibangun dengan uang pribadi.

“Permasalahannya kami membangun gedung dengan uang sendiri. Tidak dilakukan saat tahun 1981 yang disebutkan Pak Sekda. Kami membangun di tahun 2000an. Bagaimana proses sewanya, apakah bangunannya juga akan diserahkan di Pemkab dan apakah sewa atau retribusinya disamaratakan dengan bangunan yang lama,” terangnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah