Beredar Video Kekerasan Anak di Medsos, Ini Tanggapan Pemkab Tegal

- 14 Desember 2020, 15:17 WIB
Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal Elliya Hidayah.
Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal Elliya Hidayah. /

KABAR TEGAL - Pemkab Tegal melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal memberikan pendampingan kepada korban dan tersangka kasus kekerasan anak di bawah umur.

Informasi ini disampaikan Kepala Dinas P3AP2KB Elliya Hidayah menanggapi kasus penamparan anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Talang dan sempat viral di media sosial.

Sebelumnya, video aksi penamparan anak ini sempat ramai diperbincangkan di unggahan grup media sosial Facebook. Akun media sosial Humas Pemkab Tegal pun dicolek oleh sejumlah warganet dan admin Humas pun segera melaporkannya ke DP3AP2KB Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Sinergitas Tiga Pilar Berikan Edukasi Prokes Dengan Musik Budaya Lokal Tegal

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (14 Desember 2020) pagi, Elliya mengungkapkan, usai mendapati laporan tersebut pihaknya segera berkoordinasi dengan jajaran kepolisian.

Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan para tersangka dan pelaku penamparan yang juga ternyata seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Dukuhturi.

Pihaknya pun kini terus melakukan pendampingan pada kasus penamparan anak yang terjadi pada Rabu (25 November 2020) lalu. Mantan Camat Slawi ini mengungkapkan jika para tersangka dan korban tergolong anak di bawah umur karena masih berusia 13 tahun sehingga perlu dilakukan pendampingan dan pembinaan.

Baca Juga: Musda KNPI, Walikota Tegal Minta Pengurus Tetap Jaga Komitmen

“Kasusnya ini memang sudah ditangani kepolisian. Dan para tersangka, termasuk pelaku penamparan yang tampak di video tidak ditahan, tapi tetap alam pengawasan. Melalui Tim Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kabupaten Tegal kami terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada masing-masing tersangka dan korban serta keluarganya, termasuk perangkat desa. Harapan kami mereka tidak sampai dipidana,” ujar Elliya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x