Lewat Pengeras Suara, Umi Lock Down Pasar Trayeman

- 19 September 2020, 06:55 WIB
Bupati Tegal, Umi Azizah Saat Menutup Sementara Aktifitas Pasar Trayeman
Bupati Tegal, Umi Azizah Saat Menutup Sementara Aktifitas Pasar Trayeman /

Diberitakan sebelumnya, dua orang pedagang yang terkonfirmasi positif tersebut ditemukan usai Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal melakukan pemeriksaan spesimen swab kepada 69 orang pedagang, pegawai pasar dan pengunjung pasar di Pasar Trayeman hari Rabu (08/09/2020) dan Kamis (09/09/2020) lalu. Salah satunya, perempuan, berinisial T (49), asal Desa Kabunan, Kecamatan Dukuhwaru sudah langsung menjalani isolasi mandiri setelah hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan T terpapar Covid-19 keluar hari Rabu (16/09/2020) lalu.

Sedangkan pedagang lainnya, seorang laki-laki, berinisial RR (69), asal Desa Jatibarang Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes ditemukan masih nekat berdagang di Pasar Trayeman hingga Jumat (18/09/2020) pagi. Awalnya, RR yang berdagang ayam dan pakaian di Pasar Trayeman tersebut tidak mau pulang atau menutup lapaknya karena merasa dirinya sehat, tidak merasakan gejala sakit. Namun, setelah didesak dan diberikan pemahaman oleh petugas pasar, ia pun mematuhinya dan pulang untuk isolasi mandiri.

Satpol PP Memasang Batas Pengaman di Pasar Trayeman
Satpol PP Memasang Batas Pengaman di Pasar Trayeman
Umi yang didampingi Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal Suspriyanti, mengatakan, penutupan sementara Pasar Trayeman tersebut dilakukan untuk untuk mendisinfektan lingkungan pasar. Tujuannya, lanjut Umi, untuk memastikan tidak ada virus yang menempel di area pasar. Penyemprotan dengan cairan disinfektan akan dilakukan selama tiga hari, terhitung mulai Sabtu (19/09/2020) hingga Senin (21/09/2020).

Menanggapi beredarnya surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal perihal penutupan sementara kegiatan jual beli di Pasar Trayeman, Umi mengatakan pihaknya masih memberikan toleransi kepada pedagang untuk mempersiapkan diri, menata barang dagangannya agar saat dilakukan disinfeksi nanti tidak terkontaminasi cairan disinfektan.

“Seharusnya penutupan sudah mulai per hari ini, tapi karena perlu ada kesiapan dari warga pedagang, maka pasar baru ditutup sore nanti dan disinfeksi baru bisa dilakukan Sabtu (19/09/2020) besok. Pagi ini kami isi dengan sosialisasi dulu supaya pedagang mengerti, memahami tanggungjawabnya untuk ikut memutus rantai penularan virus dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Lewat pengeras suara, Umi juga menyampaikan bahwa Pemkab Tegal telah mengeluarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Dikatakan Umi, selain dikenakan sanksi sosial, pelanggar protokol kesehatan juga akan dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarnya bervariasi, mulai dari Rp 10.000 untuk pelanggar individu, hingga Rp 1.000.000 sebagai batas tertinggi untuk pelaku usaha berskala besar. Peraturan Bupati tersebut, lanjut Umi, selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Pasar Trayeman Yani Suamiarto menuturkan selama dilakukannya penutupan sementara Pasar Trayeman tersebut akan dijaga petugas keamanan di bawah pengawasan paguyuban.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: setda.tegalkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x