Tanggapi Temuan BPK, Pemkab Tegal Inventarisasi Aset di LIK Takaru

- 22 Desember 2020, 09:23 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat Rapat Koordinasi Penataan Status Kepemilikan Lama LIK di Aula LIK Kramat pada Senin, 21 Desember 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono saat Rapat Koordinasi Penataan Status Kepemilikan Lama LIK di Aula LIK Kramat pada Senin, 21 Desember 2020. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

Baca Juga: Operasi Skala Besar, Polri Akan Gelar Rapid Test Antigen Bagi Pelanggar Prokes di 70 Rest Area

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal Asta Sediyadi menjelaskan penyerahan itu bukan berarti mengusir para pemilik bangunan. Akan tetapi hanya sebatas memenuhi dokumentasi.

“Pemilik lama masih bisa menggunakan gedung dengan surat perjanjian. Untuk besaran sewa dapat dibicarakan supaya tidak memberatkan para pengusaha di LIK Takaru,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah