Baca Juga: Operasi Skala Besar, Polri Akan Gelar Rapid Test Antigen Bagi Pelanggar Prokes di 70 Rest Area
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal Asta Sediyadi menjelaskan penyerahan itu bukan berarti mengusir para pemilik bangunan. Akan tetapi hanya sebatas memenuhi dokumentasi.
“Pemilik lama masih bisa menggunakan gedung dengan surat perjanjian. Untuk besaran sewa dapat dibicarakan supaya tidak memberatkan para pengusaha di LIK Takaru,” pungkasnya.***