Bekuk Dua Pengedar, Polisi Sita Ribuan Pil Tramadol dan Excimer di Cipondoh

- 22 Desember 2020, 08:51 WIB
Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom pada saat konferensi pers, Senin, 21 Desember 2020.
Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom pada saat konferensi pers, Senin, 21 Desember 2020. /Dok. Polres Metro Tangerang Kota./

KABAR TEGAL - Jajaran Polsek Cipondoh meringkus dua pengedar narkotika jenis obat-obatan. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti puluhan ribuan pil Tramadol dan Excimer.

Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom menyebut dua pelaku yang diamankan berinisial KR dan NR. Sementara satu pelaku lain berinisial SB alias BT masih dalam pengejaran polisi.

“Ditemukan sebanyak 48.000 butir obat Excimer dan 35.750 butir Tramadol. Obat-obatan terlarang ini mau diedarkan di akhir tahun,” ungkap AKP Maulana Mukarom dalam keterangannya, Senin, 21 Desember 2020.

Baca Juga: Gibran Dikaitkan Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon KPK

Maulana menjelaskan, penangkapan terhadap komplotan ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Hasyim Ashari, Cipondoh. Mendapat laporan itu, polisi pun bergerak ke lokasi.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Maulana, mereka mendapatkan pil-pil Excimer itu dari tersangka BT. Polisi kemudian mendatangi kediaman BT sesuai keterangan KR dan NR.

“Team Sus Polsek Cipondoh mendatangi rumah tersangka BT yang di duga sebagai gudang untuk menyimpan obat obatan, namun BT terduga pelaku dapat melarikan diri,” jelasnya.

Baca Juga: Dua Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Sudah Membusuk di Pinggir Tol Semarang-Batang

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x