Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda Kota Tegal, Jumadi Dicecar Pertanyaan Alun-Alun dan ASN Guru Tamatan SMA

- 1 Februari 2021, 20:33 WIB
Wakil Walikota Tegal saat agenda Pandangan Umum pengajuan Raperda dihadapan DPRD Kota Tegal
Wakil Walikota Tegal saat agenda Pandangan Umum pengajuan Raperda dihadapan DPRD Kota Tegal /Humas Kota Tegal/

KABAR TEGAL - Wakil Walikota Tegal, Muhamad Jumadi, ST, MM memberikan jawaban atas Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal atas Tiga Raperda Kota Tegal, Senin (1 Februari 2021).

Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro. Beberapa poin utama disampaikan Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi diantaranya menjawab pertanyaan dari fraksi PDI Perjuangan tentang kualitas pengelolaan keuangan daerah agar dapat ditingkatkan oleh pemerintah Kota Tegal.

Pemerintah Kota Tegal mengemukakan sependapat dengan DPRD Kota Tegal, dan sudah menjadi fokus perhatian sehingga pengolaan pendapatan asli daerah dan aset milik daerah, bisa tetap berjalan secara tertib, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Akibat Cuaca Buruk, Kapal Tongkang Terdampar di Perairan Ulujami Pemalang

Jumadi juga menyampaikan apresiasi kepada fraksi Golkar yang telah memberikan atensi dan perhatian serta dukungan terhadap rencana perubahan perda nomor 7 tahun 2016 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi, yang kewenangan dan pembinaan dan pengawasan serta pengendalian penyelenggaraan menara telekomunikasi dialihkan kepada OPD yang membidangi penataan ruang.

Menanggapi masukan terkait revitalisasi alun-alun dan revitalisasi di lapangan Pancasila serta yang dipaksakan dimasukannya pembangunannya di APBD II Tahun 2020, Jumadi menyampaikan kepada Fraksi PKB bahwa proses perencanaan revitalisasi alun-alun Kota Tegal sudah sesuai dengan mekanisme dan proses yang berlaku.

"Selama ini alun-alun Kota Tegal di depan Masjid Agung Kota Tegal menjadi tempat kegiatan pengajian yang dihadiri oleh pengunjung dalam jumlah besar. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan di alun-alun apabila telah mendapat izin keramaian yang dikeluarkan oleh instansi berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku" ujar Jumadi.

Baca Juga: Ganjar Minta Kepala Daerah Gencarkan Operasi Yustisi

Sementara itu menjawab pertanyaan fraksi Partai Gerindra yang menyebutnya bahwa terdapat 22 ASN Guru yang tidak memenuhi syarat mengajar karena dalam SK-nya tercatat pendidikan hanya SMA dan terkendala penyesuaian ijazah, Jumadi menyampaikan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta BKPPD Kota Tegal Untuk mengusulkan penyesuaian ijazah bagi 22 ASN/Guru ke BKPPD.

Setelah pembacaan penyampaian jawaban atas Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal atas Tiga Raperda Kota Tegal, akhirnya seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui dengan menandatangani surat Keputusan DPRD Kota Tegal atas persetujuan tiga raperda tersebut.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x