Ganjar Minta Kepala Daerah Gencarkan Operasi Yustisi

- 1 Februari 2021, 17:16 WIB
Sumber Foto Humas Kabupaten Tegal
Sumber Foto Humas Kabupaten Tegal /

KABAR TEGAL -Terima banyak laporan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo minta agar kepala daerah menggencarkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Instruksi tersebut disampaikan Ganjar saat menggelar Rapat Evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Jawa Tengah secara virtual yang diikuti oleh Satgas penanganan Covid-19 di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, Senin (01 Februari 2021) pagi.

"Operasi yustisi ini diperlukan untuk meminimalisir kerumunan. Jika daerah yang sudah memiliki peraturan dan didalamnya memuat sanksi, itu bisa diterapkan sebagai edukasi masyarakat supaya lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Ganjar.

Ganjar pun menghimbau agar setiap kepala daerah bisa mengurangi kapasitas atau daya tampung pada tempat-tempat tertentu yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pasar, cafe, alun-alun dan sebagainya. "Jika terpaksanya memang tidak bisa dikurangi seperti halnya pasar tradisional, maka kita atur untuk kedisiplinannya dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pastikan mereka jangan hanya memakai masker ketika ada petugas," tegasnya.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid -19 Kapolres Tegal Bagikan 2000 Masker

Sedangkan upaya lain untuk menekan angka penularan Covid-19 di Jawa Tengah, Ganjar mendorong kepala daerah melakukan percepatan pengetesan dan pelacakan di wilayahnya masing-masing. Selain itu, dirinya juga mengimbau setiap daerah untuk menyediakan minimal 15 tempat tidur di ruangan intensive care unit (ICU) khusus untuk pasien Covid-19.

"Ini untuk mengantisipasi jika terjadi lonjakan kegawatdaruratan pada pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan khusus. Saat ini tercatat di Kabupaten Tegal, Brebes dan Demak sudah ada 14 tempat tidur. Sedangkan Batang, Boyolali, Jepara, Kota Pekalongan dan Grobogan baru tersedia enam tempat tidur. Ada juga yang hanya memiliki empat tempat tidur pasien Covid-19 di ICU, yaitu Kendal," jelasnya.

Sementara Sekretaris Daerah Jawa Tengah Prasetyo Aribowo menuturkan jika Jawa Tengah sudah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Jawa Tengah. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyakit serta melakukan pembiaran dan tidak menginformasikan adanya penderita atau terduga penderita penyakit wabah maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Baca Juga: Kini Bank Syariah Terbesar di Indonesia Telah Hadir

"Kedudukan Perda ini sangat kuat jika ada orang yang menghalang-halangi pemerintah dalam melakukan operasi yustisi. Terlebih pada bulan Juli 2020 lalu, juga sudah dikeluarkan juga Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Provinsi Jawa Tengah yang menyebutkan bahwa Covid-19 dikelompokkan sebagai penyakit menular," tuturnya.

Halaman:

Editor: Chaerul Azmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x