Kinerja DPR Sepanjang 2020, Mulai Dari Banjir Besar Sampai UU Cipta Kerja Yang Kontroversial

- 21 Desember 2020, 00:03 WIB
Gedung DPR RI.
Gedung DPR RI. /Dok.Antara/

Lalu Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP, pada Rabu (27/5) siang, menyetujui pemungutan suara Pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Komisi II DPR ditugaskan untuk membahas Perppu Pilkada tersebut dan hasilnya dalam Rapat Kerja pada 30 Juni, Komisi II DPR menyetujui Perppu Pilkada menjadi UU. Lalu dalam Rapat Paripurna DPR pada 14 Juli 2020, DPR menyetujui Perppu Pilkada menjadi UU.

Untuk membahas kelanjutan teknis Pilkada 2020 agar memenuhi protokol kesehatan, Komisi II DPR menggelar Raker bersama penyelenggara pemilu, pemerintah, dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada Kamis (11/6).

Raker itu menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggara agar memenuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan lanjutan Pilkada 2020.

Usulan kebutuhan tambahan anggaran yang disetujui yaitu untuk KPU sebesar Rp4.768.653.968 (Rp4,7 triliun), Badan Pengawas Pemilu sebesar Rp478.923.004.000 (Rp478,9 miliar), dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000 (Rp39,05 miliar) yang diperuntukkan terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020.

Keputusan pelaksanaan Pilkada 2020 pada 9 Desember tersebut juga ditentang kalangan DPD karena dilaksanakan saat angka Covid-19 sedang meningkat sehingga dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Namun keputusan telah diambil yaitu Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember, dan perangkat peraturannya pun telah dibuat penyelenggara pemilu setelah dikonsultasikan kepada Komisi II DPR.

Peraturan itu antara lain PKPU tentang perubahan PKPU Nomor 8 /2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

PKPU tentang perubahan PKPU Nomor 9/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dan PKPU tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 14/2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x