Kinerja DPR Sepanjang 2020, Mulai Dari Banjir Besar Sampai UU Cipta Kerja Yang Kontroversial

- 21 Desember 2020, 00:03 WIB
Gedung DPR RI.
Gedung DPR RI. /Dok.Antara/

Kondisi pandemi juga berimbas terhadap pelaksanaan Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR-DPD, dan Paripurna DPR membatasi kehadiran fisik anggota MPR, DPR, dan DPD, maupun para undangan. Karena itu bagi yang tidak hadir secara fisik, bisa hadir secara virtual.

Kehadiran fisik dibatasi hanya untuk pimpinan MPR, DPR, DPD, Fraksi MPR, Fraksi DPR, perwakilan provinsi DPD, BPK, MA, MK, KY, presiden dan wakil presiden, menteri koordinator, panglima TNI dan kepala Kepolisian Indonesia, serta mantan presiden dan mantan wakil presiden serta ketua partai politik.

Karena itu ruang sidang di Gedung Nusantara yang biasa diisi ribuan orang, hanya terisi sekitar tiga ratus orang dengan saling menjaga jarak.

Sekretariat Jenderal DPR yang menjadi "tuan rumah" pada Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR-DPD, dan Paripurna DPR mewajibkan semua undangan yang hadir melakukan uji usap Covid-19 sehingga semua yang hadir di ruang sidang dipastikan bebas Covid-19.

Selain itu, semua orang yang memasuki kawasan sekitar Gedung Nusantara tempat pelaksanaan sidang tahunan, wajib melaksanakan uji cepat Covid-19.

Baca Juga: Ilmuwan Indonesia Raih Prestasi Tingkat Dunia, Presiden: Semoga Jadi Inspirasi Bagi Generasi Muda

3. Pilkada Serentak 2020
Awal pandemi Covid-19 memunculkan pertanyaan apakah Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan di sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten, akan tetap dilaksanakan atau ditunda karena dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Komisi II DPR menggelar Rapat Kerja pada 30 Maret 2020 bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, lalu disepakati penundaan Pilkada Serentak 2020.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Perppu tersebut untuk menunda pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19. Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo, di Jakarta, pada Senin, 4 Mei 2020.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x