Kinerja DPR Sepanjang 2020, Mulai Dari Banjir Besar Sampai UU Cipta Kerja Yang Kontroversial

- 21 Desember 2020, 00:03 WIB
Gedung DPR RI.
Gedung DPR RI. /Dok.Antara/

Awalnya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menolak membahas RUU Ciptaker karena lebih baik pemerintah dan DPR fokus dalam penanganan pandemi Covid-19. Fraksi PKS saat itu menolak mengajukan nama anggotanya di Panja RUU Ciptaker lalu Partai Demokrat dalam perkembangannya menarik diri dari Panja.

Kedua fraksi itu saat pembahasan RUU tersebut akhirnya mengirimkan nama-nama anggotanya untuk masuk Panja RUU Ciptaker dengan alasan mengawal pembahasan RUU Omnibus Law itu agar sesuai dengan harapan masyarakat.

Baca Juga: Peringati HUT Ke-72 Infanteri, Satgas Pamtas Yonif 407/PK Laksanakan Karya Bhakti Pembangunan Gereja

Selain itu, karena besarnya penolakan RUU Ciptaker saat itu khususnya dari kalangan buruh, maka klaster ketenagakerjaan akan dibahas terakhir setelah klaster yang lain selesai dibahas, total ada 11 klaster dari RUU yang menggabungkan 79 UU itu.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, mengatakan di telah mendapatkan sekitar 10.000 pesan singkat dari kalangan buruh yang menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker.

Untuk "meredam" gelombang demonstrasi kalangan buruh tersebut, pimpinan DPR dan Badan Legislasi​​​​​​​ DPR berusaha mengajak komunikasi organisasi buruh seperti pertemuan DPR dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang digagas Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyepakati membentuk tim kerja bersama untuk membahas kluster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Ciptaker.

Kelanjutan pembentukan Tim Kerja Bersama itu ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Perumus untuk menemukan solusi terkait pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah dan menjadi perdebatan, misalnya standar dan kriteria masuknya izin tenaga kerja, upah, keamanan pekerjaan, pesangon.

Hal yang patut dicermati dalam pembahasan RUU itu adalah pembahasannya dilakukan saat akhir pekan misalnya ketika membahas dan mengambil keputusan terkait poin-poin yang ada di klaster ketenagakerjaan pada Sabtu (26/9).

Dalam rapat tersebut disepakati sanksi pidana yang sudah ada dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak akan dimasukkan dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dalam RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.

Selain itu, pengambilan keputusan Tingkat I terkait RUU itu pun dilakukan pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 23.00 WIB, Badan Legislasi DPR bersama pemerintah menyetujui RUU tersebut dibawa dalam rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi UU.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x