Kinerja DPR Sepanjang 2020, Mulai Dari Banjir Besar Sampai UU Cipta Kerja Yang Kontroversial

- 21 Desember 2020, 00:03 WIB
Gedung DPR RI.
Gedung DPR RI. /Dok.Antara/

5. Kinerja Legislasi
DPR bersama pemerintah telah menetapkan jumlah RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 sebanyak 50 RUU. Dalam perkembangannya, pada Juli 2020, Badan Legislasi DPR bersama pemerintah dan DPD menyepakati mengeluarkan 16 RUU dari Prolegnas 2020.

Badan Legislasi​​​​​​​ DPR dan pemerintah juga menyepakati adanya penambahan RUU dalam Prolegnas 2020 yaitu RUU tentang Jabatan Hakim (usulan DPR); RUU perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan (usulan DPR dan Pemerintah); RUU tentang perubahan atas UU Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (usulan pemerintah).

Selain itu juga mengganti beberapa RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020 yaitu Baleg DPR mengganti RUU Penyadapan dengan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pemerintah mengganti RUU tentang Keamanan Laut dengan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1/1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Namun yang menjadi perhatian publik dan politisi di Senayan, dalam keputusan Badan Legislasi​​​​​​​ DPR bersama pemerintah dan DPD itu, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tetap masuk dalam Prolegnas 2020 padahal telah ditolak dari berbagai kalangan masyarakat.

Misalnya menginginkan Tap MPRS Nomor XXV/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme, sebagai landasan atau konsideran dalam RUU HIP.

Selain itu banyak kalangan yang menentang RUU tersebut karena ada kesalahan tafsir terhadap Pancasila dengan upaya mereduksi Pancasila menjadi trisila atau ekasila. Hal itu dikhawatirkan Indonesia bisa kehilangan makna utuh keterkaitan sila-sila Pancasila yang lima, yang merupakan final kesepakatan sebagai dasar negara.

Baca Juga: Pengasuh Majelis Pencinta HRS Kencam Tewasnya 6 Laskar FPI

Badan Legislasi DPR menilai RUU HIP tidak bisa langsung dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020, karena saat ini sudah menjadi domain pemerintah. Saat itu, Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, sudah menjelaskan bahwa pemerintah punya waktu 60 hari kerja setelah DPR mengirimkan draf RUU HIP.

Sebelum batas waktu itu, pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden, isinya bisa membatalkan atau menindaklanjuti RUU HIP.

Selain itu, terkait Prolegnas 2021, Badan Legislasi DPR bersama pemerintah dan DPD telah membahasnya, terakhir dalam Rapat Panja pada 25 November 2020, Baleg telah menginvetarisasi 38 RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah