Catat! Bawa Surat Keterangan Sehat, Masyarakat Diperbolehkan Mudik di Tanggal Ini

13 April 2021, 12:53 WIB
Seorang warga memperlihatkan surat keterangan sehat. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS/

KABAR TEGAL- Sebelumnya pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Namun pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin mudik dan diperbolehkan mudik sebelum libur Idul Fitri.

Hal ini diungkapkan oleh Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu dalam sebuah webinar pada Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Dishub Jateng Siapkan 3 Skenario

Masyarakat diperbolehkan melakukan mudik pada tanggal 26 April - 5 Mei mendatang.

Diketahui, pada periode tersebut akan diberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), yang mana masyarakat masih diperbolehkan melintas asal membawa surat keterangan sehat.

"Pada masa tersebut, check point akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujar Roma dikutip KabarTegal.com dari PMJNews.com.

Baca Juga: Larangan Mudik Tahun ini Bukan Tanpa Alasan, Simak Penjelasan Berikut

"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," sambungnya.

Roma menjelaskan bahwa pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan dan penumpang yang tidak membawa atau melengkapi diri dengan surat kesehatan.

Selain itu, pihak kepolisian juga tetap memantau dan melakukan pemeriksaan terkait Covid-19.

Baca Juga: SIKM, Surat Sakti Agar Diizinkan Berpergian ke Luar Kota Saat Masa Larangan Mudik

Tak hanya itu, kendaraan yang memiliki kepentingan juga dapat melakukan perjalanan asalkan membawa surat perjalanan dinas dari institusi terkait.

Hal ini dilakukan, untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran 2021.

"Ini jadi salah satu contoh (perkiraan) arus mudik yang kita dahului. Kita melakukan antisipasi, dimana melalui arus mudik ini bisa diloloskan, asalkan telah melewati pemeriksaan di pos check point yang sudah dijelaskan diawal," paparnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler