Bagaimana Hukum Kurban dan Aqiqah Secara Bersamaan pada Momen Idul Adha? Begini Penjelasannya

- 26 Juni 2022, 07:46 WIB
pinterest  - Bagaimana Hukum Kurban dan Aqiqah Secara Bersamaan pada Momen Idul Adha? Begini Penjelasannya
pinterest - Bagaimana Hukum Kurban dan Aqiqah Secara Bersamaan pada Momen Idul Adha? Begini Penjelasannya /

Sedangkan aqiqah ialah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seorang anak. Hukumnya sunnah muakkad bagi mereka yang mampu bahkan sebagian ulama mengatakan wajib. 

Lantas bagaimana hukumnya bila berkurban tetapi belum melakukan aqiqah, tetapi orang tersebut memiliki niat melakukan bersamaan. 

Ulama Syafi'iyyah berbeda pendapat menyikapi hal ini. Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, orang tersebut hanya mendapatkan pahala salah satunya saja. Sedangkan menurut Imam Romli, iya bisa mendapat kedua-duanya. 

Baca Juga: Inilah 5 Tips Memilih Hewan Kurban Terbaik untuk Hari Raya Idul Adha 1443 H yang Akan Tiba Sebentar Lagi

Bermaksud apabila bertepatan bertepatan Idul Adha ada seseorang yang melakukan qurban dan aqiqah bersamaan berapa satu ekor kambing untuk wanita dan dua ekor kambing untuk laki-laki. 

Menurut Imam Romli hal ini bisa mendapatkan pahala qurban dan pahala aqiqah. Pahalanya akan berlipat ganda jika diniati dari hati orang berqurban itu. 

"(Masalah) Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan qurban (secara bersamaan) tidak berubah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (Al Haitami) dan berbuah pahala kedua - duanya menurut Imam Romli." (Ibnu Hajat Al Haitami, Itsmid Al Ain, (Darul Fikrs), h: 127) 

Baca Juga: 4 Tips Mengolah Daging Kurban agar Aman untuk Kesehatan Terkait Maraknya Kasus PMK

Jika mengacu pada kutipan Al Hafidz Ibnu Hajar Al - Asqalani dari para tabiin dalam Fathul Bari berikut ini, jelas bahwa orang yang belum diAqiqahi oleh orang tuanya, kemudian Ia menjalankan Ibadah qurban, maka qurbannya itu saja sudah cukup baginya tanpa perlu juga ber aqiqah. 

Menurut Abdur RazAq, dari Ma'mar dari Qatadah mengatakan; "Barangsiapa yang belum diaqiqahi maka cukup baginya berqurban". 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah