KABAR TEGAL - Simak penjelasan lengkap tentang hukum kurban dan aqiqah dilakukan bersamaan saat Idul Adha.
Menjelang hari raya Idul Adha 2022 tak sedikit orang yang bakal melakukan qurban, lalu bagaimanakah jika menyembelih kambing dengan niat kurban dan juga aqiqah?
Tidak sedikit orang yang menginjak usia dewasa belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Bisa jadi karena belum mampu atau sebab lainnya.
Baca Juga: Segera Akses situs Eform BRI, dan Cairkan BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu, Berikut Caranya
Berikut penjelasan hukum qurban dan aqiqah secara bersamaan?
Dikutip Kabar Tegal dari berbagai sumber, Qurban adalah salah satu ibadah bagi umat islam, berupa melakukan penyembelihan hewan ternak berupa kambing, sapi, dll berdasarkan kemampuan orang tersebut.
Mayoritas Ulama dari kalangan tabiin, tabiut - tabiin, dan ahli fiqih (fuqaha) menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkad (utama)
tidak ada seorangpun wajib kecuali Abu Hanifah (tabi'in). Ibnu hamz mengatakan: "Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan qurban itu wajib".