Berikut, Tata Cara Sholat Bagi Makmum Masbuk Lengkap Dengan Hukumnya

- 27 April 2021, 10:34 WIB
Ilustrasi sholat berjamaah
Ilustrasi sholat berjamaah /Unsplash/Levi Meir Clancy

KABAR TEGAL - Sholat merupakan tiang agama dalam rukun Islam yang kedua setelah syahadat.

Perintah sholat diterima Rasulullah SAW tanpa melalui perantara dalam peristiwa Isra Mikraj.

Sholat dibagi menjadi dua jenis yaitu sholat wajib atau fardhu dan sholat sunah.

 Baca Juga: Hingga Idul Fitri, Pertamina Jamin Pasokan LPG di Kabupaten dan Kota Tegal Aman

Sholat dimulai takbiratul ikhram dengan mengangkat kedua tangan, lalu berdiri, rukuk, sujud, dan diakhiri salam. Setiap gerakan dikerjakan secara berurutan.

Sholat dapat dikerjakan sendiri atau pun secara berjamaah.

Sholat yang dilaksanakan dengan berjamaah akan memperoleh keutamaan, salah satunya yakni memperoleh pahala 27 derajat.

Namun, ketika mengikuti sholat berjamaah di masjid, ada kalanya seseorang datang terlambat dan tidak ikut sholat dari rakaat pertama yang dipimpin oleh imam.

Jika mereka menyusul sholat berjamaah, maka mereka disebut dengan makmum masbuk.

 Baca Juga: Wakil Walikota Tegal Imbau Masyarakat Agar Tak Kendor Patuhi Prokes dan Taati Kebijakan PP Terkait Tidak Mudik

Hukum sholat berjamaah bagi makmum masbuk.

Bagi makmum masbuk, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, memantapkan diri bahwa sholat yang dilakukan tetap sah, sehingga tidak perlu lagi ada keraguan saat melaksanakan sholat.

Menurut Mazhab Syafiiyah memperbolehkan melaksanakan sholat fardhu dengan bermakmum kepada orang yang sholat sunnah.

Demikian sebaliknya, orang yang sholat fardhu juga sah untuk bermakmum kepada orang yang sholat fardhu lainnya.

 Baca Juga: Program Ramadhan, PLN Berikan Bantuan Pasang Listrik Gratis untuk Ratusan Rumah di Jawa Tengah

"Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah RA bahwa Mu’adz RA Boleh seorang yang sholat fardhu bermakmum kepada orang yang sholat sunah, dan orang yang sholat fardhu bermakmum kepada orang yang sholat fardhu dalam sholat yang lain.

Sholat itu baginya (hukumnya) merupakan sholat sunah, sementara bagi mereka merupakan sholat Isya (fardhu), di samping itu karena bermakmum tersebut terjadi dalam perbuatan-perbuatan yang zahir, padahal perkara itu berbeda niatnya."

 Baca Juga: Beredar di Sosmed Jasa Mudik Travel Gelap, Polda Metro Lakukan Penjagaan Ketat

Tata cara sholat makmum masbuk.

Ketika makmum masbuk masuk ke dalam shaf sholat berjamaah, ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Jika masuk saat imam berdiri sebelum rukuk, yang dilakukan oleh makmum masbuk adalah sebagai berikut:

1. Takbiratul ihram.

Takbiratul ihram merupakan penanda masuknya seseorang pada waktu akan mengerjakan sholat.

Takbiratul ihram merupakan rukun qauli (rukun yang berupa ucapan) yang dengannya seseorang telah masuk dalam rangkaian ibadah sholat dan diharamkan melakukan apa pun yang bisa membatalkannya.

2. Membaca Al Fatihah.

Setelah takbiratul ihram, jika ada di dua rakaat pertama sholat sirriyyah (sholat yang bacaannya di dalam hati) hingga di rakaat ketiga dan rakaat keempat, makmum bisa membaca surat Al Fatihah.

 Baca Juga: MUI: Awak Kapal KRI Nanggala-402 Meninggal Dalam Keadaan Syuhada

Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah (sholat yang bacannya di baca keras) maka tidak ada kewajiban membaca Al Fatihah, karena makmum diwajibkan untuk mendengarkan bacaan imam.

3. Membaca surat pendek.

Setelah membaca surat Al Fatihah, maka dilanjutkan dengan membaca surat pendek yang ada dalam Alquran, surat Al Ikhlas, Al Falaq, An Nas, dan lain sebagainya. Surat pendek dibaca jika ada di dua rakaat pertama sholat sirriyah.

Adapun di dua pertama sholat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca Al Fatihah. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau keempat, maka cukup membaca Al Fatihah dan tidak dianjurkan untuk membaca surat.

 Baca Juga: Bahaya! 5 Makanan Ini Picu Kerusakan Permanen Pada Ginjal

4. Mengikuti gerakan imam.

Setelah membaca surat pendek, kamu bisa mengikuti gerakan-gerakan imam selanjutnya hingga selesai.

Jika setelah itu rukuk, maka kamu mengikuti gerakan rukuk.

5. Bangkit ketika ada rakaat yang terlewat.

Jika ada rakaat yang terlewat, maka ketika imam sudah melakukan salam, kita harus kembali bangkit melanjutkan rakaat kekurangan kita.

Misalnya, ketika sholat isya, kita baru masuk di rakaat kedua namun imam sudah salam, maka kita melanjutkan dua rakaat lagi sendirian hingga rakaat sholat kita menjadi sempurna.

 Baca Juga: Duka Mendalam, Lanal Tegal Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama 7 Hari Berturut-turut Untuk Awak KRI Nanggala 402

Namun, jika masuk saat imam berdiri setelah gerakan rukuk maka yang dilakukan oleh makmum masbuk yakni sebagai berikut:

1. Takbiratul ihram.

Seperti saat imam berdiri sebelum rukuk. Makmum masbuk juga melakukan gerakan dan bacaan takbiratul ihram.

2. Takbir intiqal.

  1. Takbir intiqal adalah takbir ketika berpindah gerakan sholat. Melakukan takbir intiqal hukumnya sunah.
  2. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum takbir selain takbiratul ihram atau takbir intiqal menjadi tiga pendapat:
  3. Pendapat pertama, hukumnya sunah. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Baca Juga: Sebanyak 3,852 Juta Dosis Vaksin Siap Pakai AstraZeneca Tiba di Indonesia

Pendapat kedua, hukumnya wajib. Merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.

Pendapat ketiga, hukumnya wajib pada sholat fardhu, namun sunnah pada sholat sunah. Ini pendapat yang lain dari Imam Ahmad.

 Baca Juga: Simak! Beberapa Titik Pengetatan Pemudik di Kabupaten Pemalang

3. Mengikuti gerakan imam.

Jika imam melakukan rukuk, maka kita harus ikut rukuk. Jika imam duduk di antara dua sujud, maka kita juga ikut duduk di antara dua sujud, dan begitu seterusnya hingga sholat selesai.

4. Bangkit ketika ada rakaat yang terlewat.

Jika ada rakaat yang terlewat dan imam telah selesai dan mengucap salam, maka kita harus bangkit melanjutkan kekurangan rakaat kita.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah