KABAR TEGAL- Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran dikarenakan pandemi Covid-19 belum juga berakhir.
Pemerintah Kabupaten Pemalang akan memperketat persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau pemudik di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pemalang.
Kegiatan ini akan dilakukan oleh Polres Pemalang bersama TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang.
Baca Juga: Minta Tahun Ini Santri Tidak Mudik, Ganjar: Pak Gubernur Juga Enggak Mudik Kok
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho pada Senin, 26 April 2021.
“Pengetatan dilakukan di sejumlah titik masuknya kendaraan dari luar Kota, seperti Pos Gandulan, Stasiun kereta api, Terminal Induk Pemalang dan perbatasan Kabupaten Pemalang,” katanya dikutip KabarTegal.com dari akun Instagram @pemalang.update.
Kapolres Pemalang mengungkapkan, pemudik maupun pendatang yang akan memasuki Kabupaten Pemalang wajib menunjukan surat keterangan sehat yang dibuat sebelum keberangkatan dan masih berlaku.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Berlaku 22 April, Ini Aturan bagi Pelaku Perjalanan Transportasi Darat
“Bila tidak bisa menunjukan surat keterangan sehat, pelaku perjalanan diwajibkan untuk mengikuti rapid test antigen secara langsung oleh tim medis, kemudian diimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan,” kata Kapolres.
Bhabinkamtibmas Polres Pemalang akan melakukan tracing pada pemudik yang kedapatan telah memasuki wilayah Kabupaten Pemalang.