"WNA Myanmar etnis Rohingya tersebut telah menikahi warga negara Indonesia yakni asal Kabupaten Tegal. Karena sudah tidak pulang selama lima tahun, kemudian istrinya pulang ke Indonesia dengan mengajak yang bersangkutan tanpa izin dan tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian," ungkapnya.
Ditanya tindakan apa yang akan dilakukan selanjutnya, ia mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan dan akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang dan UNHCR Malaysia.
"Saat ini WNA Myanmar etnis Rohingya tersebut kami tempatkan ditempat tertentu yakni ruang detensi Imigrasi Pemalang. Kami masih menunggu arahan pimpinan, apakah yang bersangkutan itu nanti dideportasi atau dipindahkan ke Rudenim Semarang atau bagaimana, kami belum bisa menentukan sekarang, yang terpenting saat ini kami sudah membatasi pergerakan yang bersangkutan," tandasnya.
Terpisah, Lis Khaeriyah, yang merupakan istri WNA Myanmar etnis Rohingya, mengaku terpaksa membawa suaminya pulang kerumahnya, yakni di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal secara ilegal melalui jalur laut.
"Jadi terpaksa saya mengajak pulang suami saya melalui jalur laut dengan menaiki kapal secara ilegal. Kami turun di Pelabuhan Medan dan menuju Tegal dengan menggunakan bus. Kami sampai di Tegal sekitar tanggal 13 Juni 2023," pungkas Lis Khaeriyah.***